ZonaBogorNews. | Indragiri Hilir Riau – Suasana ruang pertemuan Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pagi tadi, Sabtu (17/5/2025), tampak lebih tegas dari biasanya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda krusial: pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Andi Maming, dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, serta anggota BPD. Agenda ini menghasilkan keputusan strategis demi menjaga kelangsungan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Keputusan pemberhentian ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
BPD memaparkan empat poin utama sebagai dasar pemberhentian sementara Muhammad Ismail:
- Gagal Menyelesaikan SILPA 2024
Kepala Desa dinilai tidak mampu menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp408.468.867, yang berdampak langsung pada penyusunan APBDes 2025. - APBDes 2025 Belum Disahkan
Hingga 16 Mei 2025, APBDes belum juga diposting atau disahkan, menghambat berbagai program penting seperti pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor Magrib Mengaji, Posyandu, linmas, penyaluran BLT Dana Desa, serta penyertaan modal untuk BUMDes dan ketahanan pangan. - Tidak Menjalankan Tugas
Muhammad Ismail dilaporkan tidak berada di tempat dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, sehingga mengganggu pelayanan publik. - Tidak Merespons Teguran
BPD menyatakan telah melakukan berbagai upaya klarifikasi dan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Sebagai langkah darurat, musyawarah desa menunjuk Hasan, Kasi Pemerintahan Desa Nyiur Permai, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tidak mengambil keputusan ini secara gegabah. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Andi Maming.
Lebih lanjut, BPD telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang, agar pemberhentian sementara ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, H. Hammatang, mendukung penuh keputusan ini. Ia juga menyampaikan harapan masyarakat agar Plt Kepala Desa tetap dijabat oleh Hasan. “Beliau dikenal aktif, memahami karakter masyarakat, dan punya kepedulian tinggi terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Masyarakat Desa Nyiur Permai kini menunggu respons cepat dari pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan berharap roda pemerintahan desa kembali berjalan normal.(Dayat/red)