ZonaBogorNews id-l Tangerang,berdasarkan Monitoring kami selaku awak media (kontrol sosial) pada suatu wilayah telah kami temui adanya bentuk kegiatan Betonisasi jalan lingkungan Desa,terpantau pada kegiatan itu,sejumlah para pekerja yang sedang berkegiatan pada pengerjaanya,namun setelah kami telusuri untuk mengetahui informasi melalui papan informasi kegiatan hal itu tidak kami temui pada titik kegiatan,dan kamipun melihat sejumlah para pekerja tanpa memperhatikan K3(Kesehatan dan Keselamatan Kerja)peristiwa itu kami temui pada Jumat 06-12-2024 di kampung Bungaok kidul Rt 003/002 Desa Caringin Kecamatan Legok Tangerang Banten.
Dengan berjalanya kegiatan itu,telah kami temui salah seorang dari pekerja JJ(50) untuk kami pintai keteranganya
Terkait tidak adanya papan informasi Kegiatan,serta kelengkapan K3 yang tidak digunakan”JJ mengatakan untuk masalah itu kami tidak begitu mengerti mungkin yang lebih paham pak Selamet selaku mandor atau pak Ugi sebagai pelaksana,disini saya hanya pekerja saja,katanya.

Guna penelusuran lebih lanjut,kami konfirmasi dengan Supriadi selaku Kepala desa(Kades)Caringin melalui Via WhatsAp,kades menuturkan untuk kegiatan itu bukan kewenangan desa,itu dari PERKIM,memang ada selembar surat yang dikirim pada saya,melalui fhoto di pesan whatsAp saya,tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah berhadapan atau berbicara langsung dengan saya terkait adanya kegiatan itu,cetusnya
Dapat di ketahui dari sumber lain,yang bertanggung jawab dan diberi kewenangan/perintah kerja pada kegiatan itu adalah dari Pihak PT.Lamtorus Jaya Konstruksi,dari situ juga kami telah dapatkan salah satu nomer kontak seorang mandor atas nama Selamet,tapi suatu hal yang sangat kami sayangkan tidak koperatifnya Selamet saat kami hubungi bahkan berulang kali,juga melalui pesan singkat,dan upaya kami untuk bisa konfirmasi lebih lanjut,sama sekali ia tidak meresponya,kendati pada kondisi HandPone dalam keadaan aktif(Berdering)
Perlu di ketahui,dengan adanya kegiatan betonisasi untuk jalan lingkungan desa yang di percayakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM)kepada PT Lamtorus Jaya Konstruksi,pastinya ada point kesepakatan untuk mematuhi Standar Oprasional Prosedur(SOP)terlebih lagi terkait papan kegiatan informasi untuk diketahui publik,sesuai dengan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara harus menggunakan papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi Proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pengerjaan.
Sampai pada berita ini di terbitkan salah satu pihak dari PT Lamtorus Jaya konstruksi(Selamet selaku mandor)belum bisa kami konfirmasi,dengan ini kami berharap tidak ada lagi jenis kegiatan/pengerjaan proyek yang mengabaikan Standar Oprasional Prosedur(SOP)dan dapat menjadi perhatian khusus,bagi otoritas terkait,guna meningkatkan kepercayaan publik dalam menyalurkan keuangan negara pada bentuk Pembangunan.
(Hendrik/Ajat)